Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar (BP2LHKM) merupakan salah satu UPT Badan Litbang Dan Inovasi Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/Menlhk/setjen/OTL.0/1/2016, tanggal 29 Januari 2016. Awal terbentuknya menyandang nama Balai Penelitian Kehutanan Ujung Pandang (BPKUP) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 095/Kpts-II/1984. Kemudian dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan No. 6179/Kpts-II/2002 tanggal 10 Juni 2002, Balai Penelitian Kehutanan Ujung Pandang berganti nama menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Sulawesi (BPPKS) kemudian nama ini berubah nomenklatur menjadi Balai Penelitian Kehutanan Makassar (BPKM) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2006, tanggal 2 Juni 2006 Kemudian pada tanggal 29 Januari 2016 berganti nama menjadi BP2LHKM Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyempurnaan UPT Badan Litbang Kehutanan terus diupayakan hingga diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, tanggal 29 Januari 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar yang baru, sehingga tugas dan fungsi Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar (BP2LHKM), berubah menjadi :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Program dan Evaluasi;
- Seksi Sarana Penelitian;
- Seksi Data, informasi dan Kerja sama; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
BP2LHK Makassar mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang konservasi dan rehabilitasi, peningkatan produktifitas hutan, keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian tersebut di atas dilaksanakan dengan mengacu kepada Rencana Strategis (RENSTRA) Badan Litbang dan Inovasi Kehutanan yang dijabarkan dalam penelitian Integratif dan Renstra Balai serta tetap memperhatikan kebutuhan dan permasalahan regional.
Cakupan wilayah kerja meliputi provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Barat, provinsi Sulawesi Tenggara dan propinsi Sulawesi Tengah serta provinsi Maluku.